Sukoharjo, 1 November 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian khusus terhadap kondisi santriwati yang terdampak kasus di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Permintaan tersebut muncul menyusul penggerebekan yang dilakukan aparat penegak hukum dan menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan serta kondisi psikologis para santriwati. DPR menilai penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Perlindungan terhadap korban, terutama mereka yang masih berusia anak, harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan kasus. Pengalaman traumatis dapat memberikan dampak berkepanjangan apabila tidak ditangani melalui pendampingan yang tepat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, keterlibatan LPSK dipandang penting untuk memastikan santriwati memperoleh akses terhadap perlindungan, pemulihan psikologis, dan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Perhatian DPR terhadap kondisi santriwati menunjukkan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban dalam penanganan dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan berasrama. Pondok pesantren merupakan tempat para santri menjalani kegiatan pendidikan sekaligus kehidupan sehari-hari sehingga rasa aman menjadi kebutuhan mendasar yang harus dijaga. Ketika muncul perkara yang melibatkan lingkungan tersebut, dampaknya dapat dirasakan tidak hanya oleh pihak yang secara langsung menjadi korban, tetapi juga oleh santri lain yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa terkait. Kondisi ini membutuhkan penanganan hati-hati agar proses pemeriksaan tidak menambah tekanan psikologis terhadap mereka yang terdampak. Pendampingan juga diperlukan untuk membantu santriwati memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, komunikasi dengan keluarga perlu dilakukan secara tepat agar kebutuhan emosional dan keselamatan anak tetap menjadi prioritas. DPR mendorong agar seluruh lembaga terkait bekerja sama sehingga pemulihan korban tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun koordinasi antarlembaga.
LPSK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara yang melibatkan anak atau kelompok rentan, bentuk perlindungan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan individu setelah melalui proses penilaian. Pendampingan psikologis menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan karena pengalaman kekerasan atau situasi yang menimbulkan ketakutan dapat memengaruhi kesehatan mental dan aktivitas sehari-hari. Korban mungkin mengalami kecemasan, gangguan tidur, kesulitan berkonsentrasi, atau ketakutan ketika harus menceritakan kembali pengalaman yang dialaminya. Namun, reaksi setiap orang terhadap peristiwa traumatis dapat berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamaratakan. Tenaga profesional diperlukan untuk melakukan asesmen dan menentukan bentuk dukungan yang sesuai tanpa memaksakan korban mengungkapkan pengalaman sebelum mereka siap. Pendekatan yang menghormati privasi dan martabat korban juga penting agar proses pemulihan berlangsung dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Penggerebekan tersebut diketahui berkaitan dengan penyelidikan dugaan pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Berdasarkan keterangan pihak pesantren, aparat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni karena adanya dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Namun, pihak pesantren menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan keterlibatan para santriwati maupun ustazah dalam kasus pembakaran sehingga mereka akhirnya dipulangkan. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo menilai bahwa berakhirnya pemeriksaan tidak otomatis menghilangkan dampak psikologis yang mungkin dialami para santriwati. Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menekankan pentingnya memastikan kondisi anak-anak tetap mendapat perhatian setelah mereka kembali ke lingkungan pendidikan. Ia meminta agar proses pemulihan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penyelesaian urusan hukum semata. Menurutnya, keselamatan dan martabat perempuan serta anak harus tetap dihormati dalam setiap tindakan aparat penegak hukum.
Persoalan penggerebekan semakin mendapat perhatian setelah pihak pesantren menerbitkan Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah. Dalam surat tersebut, pihak pesantren menyampaikan dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati selama proses penindakan. Beberapa santriwati disebut ditarik keluar dari kamar ketika belum sempat mengenakan jilbab, sementara aparat yang melakukan penggerebekan dilaporkan membawa senjata laras panjang. Surat tersebut juga menyebut bahwa santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB. Pihak pesantren menyatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun kuasa hukum. Selain itu, terdapat keluhan mengenai keterlambatan pemberian makanan hingga para santriwati disebut baru memperolehnya sekitar pukul 17.00 WIB. Seluruh informasi mengenai dugaan perlakuan tersebut merupakan keterangan pihak pesantren yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Mafirion meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati untuk menentukan kebutuhan pendampingan yang tepat. Menurutnya, anak-anak yang mengalami ketakutan setelah berhadapan dengan situasi penegakan hukum membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan orang dewasa. Penanganan tersebut dapat melibatkan psikolog, tenaga pendamping, keluarga, dan pihak pesantren agar proses pemulihan berlangsung secara berkesinambungan. Ia juga berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait sehingga para santriwati tidak menghadapi hambatan dalam memperoleh bantuan yang diperlukan. Selain pemulihan trauma, perhatian perlu diberikan terhadap kemungkinan munculnya tekanan sosial maupun rasa takut ketika anak-anak kembali menjalani aktivitas pendidikan. Mafirion menekankan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum. Ia mengingatkan agar anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana tidak harus menanggung dampak psikologis berkepanjangan akibat proses pemeriksaan yang mereka alami.
Kasus penggerebekan pondok pesantren di Sukoharjo diharapkan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak. DPR menilai aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia. Penggunaan pendekatan yang sesuai dengan kondisi kelompok rentan dinilai penting untuk mencegah munculnya dampak psikologis yang sebenarnya dapat diminimalkan. Selain itu, transparansi mengenai proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap dugaan perlakuan tidak patut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif sehingga berbagai dugaan tidak berkembang menjadi kesimpulan tanpa dasar yang memadai. Di sisi lain, kebutuhan pemulihan para santriwati harus tetap menjadi prioritas tanpa harus menunggu seluruh persoalan hukum selesai. Melalui pendampingan LPSK dan evaluasi prosedur penindakan, peristiwa tersebut diharapkan dapat mendorong perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.




