Jakarta, 22 Agustus 2026 – Artis sekaligus pengusaha Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 setelah terjadi persoalan dalam kesepakatan investasi antara Ruben dan seorang korban berinisial DM. Dalam perkara itu, korban disebut menyerahkan modal investasi sebesar Rp3,5 miliar setelah mendapat tawaran untuk menanamkan dana pada bisnis yang dijalankan Ruben. Persoalan muncul ketika waktu yang disepakati untuk memperoleh keuntungan telah tiba, tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak diterima dan modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian membuat perkara dibawa ke jalur hukum hingga akhirnya status Ruben meningkat dari terlapor menjadi tersangka.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan, pihak yang membuat laporan berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban adalah DM. Polisi menjelaskan bahwa perkara berawal ketika korban menerima tawaran investasi dari Ruben pada 6 Februari 2025. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan dana sebagai modal berdasarkan kesepakatan yang dibuat kedua pihak. Kesepakatan tersebut juga mencantumkan adanya pembagian keuntungan dari investasi yang dilakukan. Namun, setelah melewati waktu yang telah disepakati, pihak korban disebut tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dan dana pokok investasi juga tidak dikembalikan.
Menurut penyidik, nilai modal yang menjadi objek perkara mencapai Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan dana milik korban yang diserahkan dalam rangka investasi pada usaha yang ditawarkan oleh pihak Ruben. Polisi kemudian mendalami bagaimana kesepakatan investasi tersebut dibuat, bagaimana dana diserahkan, serta apa yang terjadi setelah uang diterima. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah sejak awal terdapat unsur tindak pidana atau persoalan tersebut berkaitan dengan kegagalan memenuhi kesepakatan bisnis. Penyidik juga harus melihat bukti-bukti yang menunjukkan hubungan antara penyerahan modal, janji keuntungan, serta penggunaan dana setelah investasi dilakukan.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi mengenai perkara tersebut. Proses pemeriksaan kemudian berkembang hingga penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Dalam proses tersebut, lebih dari enam saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak dilakukan untuk memperjelas kronologi dan memastikan unsur pidana dalam laporan tersebut. Penyidik kemudian kembali melakukan gelar perkara setelah alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan dinilai cukup untuk menentukan perkembangan status hukum pihak yang dilaporkan.
Hasil gelar perkara akhirnya menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan status hukum Ruben dalam perkara tersebut. Polisi menyampaikan bahwa Ruben belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya dan akan menjadi kesempatan bagi penyidik untuk mendapatkan keterangan langsung dari Ruben mengenai kesepakatan investasi yang menjadi objek perkara.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan sangkaan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Ketentuan yang digunakan antara lain berkaitan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami penerapan pasal secara lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga belum berarti seluruh tuduhan telah terbukti di pengadilan. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana nantinya akan dilakukan melalui tahapan hukum berikutnya.
Persoalan utama dalam perkara ini berada pada kesepakatan investasi yang disebut telah dilakukan antara korban dan pihak Ruben. Dari sisi pelaporan, korban menyatakan telah menyerahkan modal dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai perjanjian. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan disebut tidak diterima dan modal juga belum dikembalikan. Situasi tersebut kemudian menimbulkan persoalan antara kedua pihak hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi. Penyidik perlu memastikan apakah kegagalan pengembalian modal tersebut terjadi karena persoalan bisnis, ketidakmampuan memenuhi kewajiban, atau terdapat unsur kesengajaan yang memenuhi unsur pidana.
Nilai investasi sebesar Rp3,5 miliar membuat perkara tersebut menjadi perhatian cukup besar. Dana dengan jumlah tersebut bukan merupakan nilai kecil sehingga setiap proses penyerahan dan penggunaannya perlu ditelusuri secara rinci. Penyidik dapat mendalami dokumen perjanjian, bukti transfer, komunikasi antara pihak yang terlibat, serta keterangan saksi untuk mengetahui rangkaian transaksi. Aliran dana juga dapat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat memberikan gambaran mengenai penggunaan modal setelah diserahkan oleh korban. Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik dapat menyusun rangkaian perkara secara lebih lengkap sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, Ruben belum memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai perkara tersebut pada saat status tersangkanya diumumkan. Polisi menyatakan telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Ruben, sementara pemeriksaan sebagai tersangka baru akan dijadwalkan. Keterangan Ruben nantinya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena penyidik perlu memberikan ruang bagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menjelaskan versinya mengenai kesepakatan investasi. Keterangan tersebut kemudian akan dibandingkan dengan keterangan korban, saksi, dokumen transaksi, serta bukti lain yang telah dikumpulkan. Dengan demikian, proses penyidikan tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi mempertimbangkan keseluruhan alat bukti yang tersedia.
Perkara ini juga menunjukkan bahwa hubungan investasi antara individu dapat berubah menjadi persoalan hukum apabila kewajiban yang disepakati tidak terlaksana dan terdapat dugaan unsur pidana. Kesepakatan bisnis pada dasarnya memiliki risiko, tetapi ketika terdapat dugaan penipuan atau penggelapan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Karena itu, penyidik harus membedakan antara sengketa bisnis biasa dengan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana. Pemeriksaan terhadap dokumen kesepakatan dan proses penggunaan dana menjadi sangat penting untuk menentukan posisi hukum masing-masing pihak. Tahapan tersebut juga diperlukan agar perkara tidak hanya didasarkan pada klaim salah satu pihak.
Polisi saat ini masih melanjutkan penyidikan dan belum melakukan penahanan terhadap Ruben Onsu. Agenda terdekat adalah pemeriksaan Ruben sebagai tersangka yang direncanakan berlangsung pada pekan depan. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik dapat melakukan pendalaman tambahan apabila terdapat keterangan atau bukti baru yang membutuhkan klarifikasi. Kemungkinan pemanggilan saksi tambahan juga masih terbuka apabila penyidik menemukan informasi baru selama proses penyidikan. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Duduk perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu bermula dari tawaran investasi yang membuat korban berinisial DM menyerahkan modal sebesar Rp3,5 miliar pada Februari 2025. Setelah waktu yang disepakati berlalu, korban disebut belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal sehingga laporan polisi dibuat pada Agustus 2025. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada April 2026 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Ruben akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan Ruben belum ditahan. Pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka akan menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap secara lebih lengkap bagaimana kesepakatan investasi tersebut berlangsung dan apakah dugaan penipuan serta penggelapan yang dilaporkan dapat dibuktikan melalui proses hukum.





