Jakarta, 18 September 2026 – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital secara kumulatif mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat kelompok utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak industri teknologi finansial peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP. PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai kumulatif mencapai Rp44,05 triliun. Sementara itu, pajak aset kripto menyumbang Rp2,15 triliun dan pajak fintech mencapai Rp5,28 triliun. Adapun penerimaan Pajak SIPP tercatat sebesar Rp5,75 triliun. Akumulasi tersebut memperlihatkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi berbasis digital dalam sistem perpajakan nasional.
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mulai diterapkan pada produk dan layanan digital dari pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga akhir Agustus 2026 terdapat 277 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak ke kas negara. Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai dua pemungut baru. Pada periode yang sama, status Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE dicabut. Perubahan daftar tersebut menjadi bagian dari penyesuaian yang dilakukan DJP mengikuti perkembangan kegiatan usaha digital yang memberikan layanan kepada konsumen Indonesia.
Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun terbentuk sejak kebijakan tersebut mulai menghasilkan setoran pada 2020. Pada tahun pertama, penerimaan tercatat sebesar Rp731,4 miliar sebelum meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021. Nilainya kemudian mencapai Rp5,51 triliun pada 2022 dan Rp6,76 triliun pada 2023. Penerimaan kembali meningkat menjadi Rp8,44 triliun pada 2024, sedangkan sepanjang 2025 jumlahnya mencapai Rp10,32 triliun. Untuk periode Januari hingga Agustus 2026, PPN PMSE yang telah dikumpulkan mencapai Rp8,38 triliun. Perkembangan tersebut membuat PPN PMSE tetap menjadi komponen dominan dalam keseluruhan penerimaan yang dikelompokkan DJP sebagai pajak ekonomi digital.
Penerimaan berikutnya berasal dari transaksi aset kripto dengan nilai kumulatif Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026. Setoran dari sektor tersebut tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022 dan Rp220,89 miliar pada 2023. Pada 2024, penerimaan meningkat menjadi Rp620,38 miliar sebelum mencapai Rp796,74 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, penerimaan selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp268,95 miliar. Berdasarkan jenis pajaknya, total penerimaan kripto tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Angka itu menunjukkan aktivitas aset digital telah menjadi salah satu sumber penerimaan yang ikut diperhitungkan dalam perluasan basis perpajakan ekonomi digital.
Sektor fintech peer-to-peer lending memberikan kontribusi lebih besar dibandingkan aset kripto dengan penerimaan kumulatif mencapai Rp5,28 triliun. Pada 2022, penerimaan dari sektor tersebut tercatat Rp446,39 miliar dan meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023. Nilainya kemudian mencapai Rp1,48 triliun pada 2024 dan Rp1,37 triliun sepanjang 2025. Untuk delapan bulan pertama 2026, pajak yang dikumpulkan dari sektor fintech mencapai Rp878,18 miliar. Secara keseluruhan, penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun. Komponen lainnya berupa PPh Pasal 26 sebesar Rp728,13 miliar serta PPN Dalam Negeri senilai Rp3,08 triliun.
Pajak SIPP juga memberikan kontribusi signifikan dengan nilai kumulatif Rp5,75 triliun hingga akhir Agustus 2026. Penerimaan melalui mekanisme tersebut dimulai dengan setoran Rp402,38 miliar pada 2022 dan meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023. Pada 2024, nilainya mencapai Rp1,33 triliun sebelum berada pada Rp1,23 triliun sepanjang 2025. Dalam periode Januari hingga Agustus 2026, penerimaan Pajak SIPP telah mencapai Rp1,67 triliun. Jika dilihat berdasarkan jenis pajak, total Rp5,75 triliun tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sekitar Rp5,33 triliun. Dengan capaian tersebut, SIPP menjadi kontributor terbesar kedua setelah PPN PMSE dalam keseluruhan akumulasi penerimaan pajak ekonomi digital yang dilaporkan DJP.
Besarnya kontribusi PPN PMSE juga menunjukkan bahwa konsumsi produk dan jasa digital telah menjadi bagian yang semakin penting dalam basis penerimaan perpajakan. Skema tersebut memungkinkan pemerintah memungut PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa digital yang berasal dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia melalui pelaku usaha yang telah ditunjuk. Penunjukan pemungut terus diperbarui sejalan dengan kegiatan usaha dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, jumlah perusahaan yang berada dalam daftar pemungut dapat bertambah maupun berkurang dari waktu ke waktu. Hingga Agustus 2026, 244 dari 277 pemungut yang ditunjuk telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Perluasan kepatuhan pada kelompok usaha tersebut menjadi salah satu faktor yang menentukan perkembangan penerimaan pada periode berikutnya.
DJP menempatkan pengenaan pajak pada kegiatan ekonomi digital bukan semata-mata sebagai upaya memperoleh penerimaan tambahan. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang menjalankan kegiatan melalui model konvensional dan perusahaan yang beroperasi melalui ekosistem digital. Perkembangan teknologi telah membuat transaksi lintas batas dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik usaha dalam pola tradisional. Kondisi tersebut mendorong administrasi perpajakan beradaptasi agar aktivitas ekonomi yang menciptakan konsumsi maupun pendapatan di Indonesia tetap berada dalam cakupan sistem perpajakan. DJP karena itu terus melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut sekaligus memantau kepatuhan penyetoran. Inge berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung perlakuan perpajakan yang adil dan setara.
Angka Rp57,23 triliun perlu dipahami sebagai penerimaan kumulatif dari beberapa jenis pajak digital sejak masing-masing skema mulai berjalan, bukan seluruhnya penerimaan yang diperoleh hanya selama Januari hingga Agustus 2026. Untuk PPN PMSE, misalnya, setoran telah dihitung sejak 2020, sedangkan rincian penerimaan kripto, fintech, dan SIPP dalam laporan DJP dimulai sejak 2022. Khusus pada 2026 hingga Agustus, PPN PMSE memberikan penerimaan Rp8,38 triliun, pajak kripto Rp268,95 miliar, fintech Rp878,18 miliar, dan Pajak SIPP Rp1,67 triliun. Perbedaan periode tersebut penting agar nilai kumulatif tidak disalahartikan sebagai penerimaan delapan bulan dalam satu tahun anggaran. DJP menggunakan angka kumulatif untuk menggambarkan perkembangan penerimaan sejak kebijakan perpajakan pada masing-masing kegiatan ekonomi digital diterapkan. Dengan demikian, data tahunan tetap dapat digunakan untuk melihat perubahan kontribusi setiap sektor secara lebih terperinci.
Penerimaan ekonomi digital diperkirakan akan tetap menjadi salah satu bagian yang diperhatikan pemerintah seiring semakin luasnya penggunaan layanan digital, transaksi elektronik, aset kripto, dan layanan teknologi finansial. Tantangan berikutnya tidak hanya berkaitan dengan penambahan jumlah pemungut, tetapi juga memastikan kepatuhan, ketepatan administrasi, serta kemampuan sistem perpajakan mengikuti perkembangan model bisnis baru. Data hingga Agustus 2026 memperlihatkan PPN PMSE masih menjadi tulang punggung dengan kontribusi Rp44,05 triliun dari total Rp57,23 triliun secara kumulatif. Fintech dan Pajak SIPP masing-masing telah memberikan penerimaan lebih dari Rp5 triliun, sementara sektor kripto mencapai Rp2,15 triliun. Pemerintah akan membutuhkan pengawasan dan penyesuaian kebijakan secara berkelanjutan agar pertumbuhan transaksi digital dapat diikuti dengan administrasi perpajakan yang efektif. DJP pada saat yang sama menekankan peningkatan kepatuhan sebagai faktor penting untuk memperkuat penerimaan sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antara kegiatan usaha digital dan konvensional.




