Jakarta, 9 September 2026 – Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap percakapan yang menjadi perhatian majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Seorang mantan pejabat Bea Cukai mengakui pernah menyampaikan kekhawatiran bahwa Djaka Budhi Utama akan “diopeni” atau didekati dan dipengaruhi pihak lain. Pernyataan tersebut muncul ketika jaksa menggali komunikasi antarpihak yang terjadi dalam periode penanganan sejumlah persoalan di lingkungan kepabeanan. Istilah “diopeni” kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan untuk mengetahui maksud sebenarnya dan konteks hubungan para pihak. Saksi menjelaskan kata tersebut digunakan untuk menggambarkan kekhawatiran bahwa Djaka dapat didekati pihak lain apabila komunikasi tidak dijaga. Jaksa selanjutnya mencoba menghubungkan percakapan itu dengan rangkaian peristiwa yang sedang dibuktikan dalam perkara.
Dalam pemeriksaan saksi, jaksa menunjukkan sejumlah komunikasi yang sebelumnya telah masuk dalam berkas penyidikan. Percakapan tersebut dibacakan untuk mengonfirmasi apakah saksi mengenali pesan, pihak yang berkomunikasi, serta konteks ketika kalimat tersebut disampaikan. Saksi membenarkan adanya kekhawatiran mengenai Djaka Budhi dan penggunaan istilah “diopeni” dalam komunikasi tersebut. Menurut penjelasannya, istilah itu tidak dimaksudkan secara harfiah, melainkan menggambarkan kemungkinan seseorang mendapatkan perhatian atau pendekatan dari pihak tertentu. Jaksa kemudian meminta saksi menjelaskan mengapa kemungkinan tersebut dianggap penting pada saat itu. Pendalaman dilakukan karena hubungan dan komunikasi antara pejabat maupun pihak di luar struktur formal dapat menjadi petunjuk dalam memahami proses pengambilan keputusan yang sedang diperiksa pengadilan.
Djaka Budhi Utama menjadi salah satu nama yang mendapat perhatian dalam perkara karena posisi dan jejaringnya dianggap relevan dengan rangkaian komunikasi yang terungkap. Jaksa berusaha mengetahui apakah kekhawatiran mengenai Djaka hanya bersifat pribadi atau mempunyai hubungan dengan kepentingan tertentu yang sedang berlangsung. Saksi menyatakan komunikasi tersebut muncul dalam situasi ketika terdapat kebutuhan menjaga hubungan dan memastikan pihak tertentu tidak lebih dahulu mendapatkan pengaruh. Namun, keterangan mengenai istilah “diopeni” tidak serta-merta membuktikan adanya transaksi maupun tindak pidana. Majelis hakim masih harus menilai keterangan tersebut bersama bukti lain yang diajukan selama persidangan. Karena itu, percakapan yang dibacakan jaksa ditempatkan sebagai salah satu bagian dari rangkaian pembuktian dan bukan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan seseorang.
Jaksa juga menelusuri hubungan antarpejabat Bea Cukai yang muncul dalam sejumlah percakapan. Pertanyaan diarahkan untuk mengetahui siapa yang pertama kali mengenalkan pihak-pihak tertentu, seberapa sering komunikasi dilakukan, dan kepentingan apa yang dibicarakan dalam setiap pertemuan. Penelusuran hubungan personal dinilai penting karena perkara yang sedang disidangkan diduga tidak hanya berkaitan dengan prosedur formal di institusi kepabeanan. Komunikasi di luar jalur kedinasan dapat menjadi relevan apabila terbukti berhubungan dengan keputusan atau fasilitas yang diberikan kepada pihak tertentu. Namun, keberadaan komunikasi pribadi juga tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Jaksa tetap harus membuktikan keterkaitan antara percakapan, tindakan nyata, keuntungan yang diperoleh, dan unsur pidana yang didakwakan.
Dalam persidangan, saksi beberapa kali diminta memberikan penjelasan mengenai bahasa informal yang digunakan dalam komunikasi. Kata-kata yang muncul dalam percakapan antarpihak terkadang memiliki arti berbeda ketika dilepaskan dari konteks pembicaraan secara keseluruhan. Karena itu, jaksa berusaha memastikan makna istilah tersebut langsung kepada orang yang terlibat dalam komunikasi. Penjelasan mengenai kata “diopeni” menjadi salah satu contoh karena istilah tersebut dapat berarti dirawat, diperhatikan, dijaga, maupun didekati untuk kepentingan tertentu. Saksi kemudian memberikan konteks berdasarkan situasi yang menurutnya terjadi ketika percakapan berlangsung. Penjelasan tersebut selanjutnya akan dibandingkan dengan keterangan saksi lain dan bukti elektronik yang sudah berada dalam berkas perkara.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai mendapat perhatian karena menyangkut institusi yang memiliki kewenangan strategis dalam mengawasi arus barang masuk dan keluar Indonesia. Pejabat Bea Cukai mempunyai kewenangan dalam pemeriksaan kepabeanan, penindakan, penetapan kewajiban tertentu hingga pengawasan terhadap berbagai aktivitas impor dan ekspor. Besarnya kewenangan tersebut membuat setiap dugaan hubungan tidak semestinya antara pejabat dan pihak berkepentingan perlu diperiksa secara menyeluruh. Dalam perkara ini, penuntut umum berupaya menggambarkan bagaimana jaringan komunikasi dibangun dan apakah hubungan tersebut kemudian berpengaruh terhadap tindakan yang dilakukan dalam kapasitas kedinasan. Percakapan elektronik menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk merekonstruksi hubungan tersebut. Meski demikian, seluruh bukti masih harus diuji dalam persidangan terbuka sebelum majelis hakim menentukan nilai pembuktiannya.
Keterangan saksi mengenai Djaka juga membuka pembahasan mengenai kemungkinan adanya persaingan pengaruh terhadap orang-orang yang dianggap memiliki posisi strategis. Kekhawatiran seseorang akan “diopeni” pihak lain menunjukkan adanya perhatian terhadap hubungan personal yang berkembang di luar komunikasi formal. Jaksa mencoba mengetahui apakah perhatian tersebut memiliki hubungan dengan kepentingan bisnis atau pengurusan persoalan tertentu di lingkungan Bea Cukai. Saksi memberikan jawaban berdasarkan ingatannya mengenai kondisi ketika komunikasi berlangsung, sementara jaksa terus menguji konsistensi keterangan dengan percakapan yang ditampilkan di persidangan. Jika terdapat perbedaan antara keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan sebelumnya, jaksa dapat meminta saksi menjelaskan penyebabnya. Proses tersebut merupakan bagian dari pengujian keterangan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian kejadian.
Selain keterangan mengenai komunikasi, persidangan juga menjadi ruang untuk menguji apakah terdapat hubungan langsung antara orang-orang yang disebut dengan dugaan pemberian keuntungan atau fasilitas. Penuntut umum tidak cukup hanya menunjukkan adanya kedekatan atau percakapan karena unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui tindakan konkret. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap aliran uang, pertemuan, komunikasi elektronik, dokumen, serta keputusan administratif menjadi bagian yang saling berkaitan. Majelis hakim dapat mempertanyakan detail tertentu apabila terdapat keterangan yang dianggap belum jelas atau bertentangan dengan bukti lainnya. Pihak terdakwa dan penasihat hukum juga mempunyai kesempatan menguji kesaksian melalui pertanyaan silang. Mekanisme tersebut diperlukan agar setiap informasi yang muncul tidak diterima begitu saja tanpa proses pengujian.
Pengungkapan percakapan informal dalam perkara korupsi sering menjadi perhatian publik karena memperlihatkan pola komunikasi yang sebelumnya tidak diketahui. Namun, konteks tetap menjadi bagian penting agar suatu istilah tidak ditafsirkan secara berlebihan. Dalam kasus penggunaan kata “diopeni”, pengadilan masih perlu menilai apakah pernyataan tersebut hanya menggambarkan kekhawatiran mengenai hubungan personal atau berkaitan langsung dengan kepentingan yang menjadi objek perkara. Keterangan seorang saksi juga harus diperkuat oleh alat bukti lain agar dapat memberikan bobot yang cukup dalam pembuktian. Karena itu, jaksa masih akan menghadirkan saksi maupun bukti tambahan dalam sidang berikutnya. Setiap fakta baru nantinya akan disusun untuk melihat apakah terdapat pola yang konsisten dengan dakwaan penuntut umum.
Persidangan perkara Bea Cukai tersebut masih berlanjut dan belum menghasilkan kesimpulan mengenai makna hukum dari seluruh percakapan yang telah dibacakan. Keterangan mantan pejabat Bea Cukai tentang kekhawatirannya terhadap Djaka Budhi yang dapat “diopeni” orang lain kini menjadi salah satu potongan informasi yang harus dipertimbangkan bersama rangkaian bukti lainnya. Penuntut umum masih mempunyai kewajiban membuktikan hubungan antara komunikasi tersebut dengan perbuatan yang didakwakan, sementara pihak terdakwa berhak memberikan bantahan dan penjelasan terhadap setiap bukti yang diajukan. Majelis hakim pada akhirnya akan menentukan apakah percakapan itu memiliki relevansi langsung terhadap unsur tindak pidana atau hanya menggambarkan dinamika hubungan antarpihak. Sampai proses pembuktian selesai dan pengadilan menjatuhkan putusan, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Sidang berikutnya diperkirakan akan kembali mendalami komunikasi, hubungan antarindividu, serta rangkaian tindakan yang dianggap berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.






