Pekanbaru, 29 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah Riau memperketat pengawasan terhadap areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mencegah praktik replanting atau penanaman kembali di kawasan yang terbakar secara ilegal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan karhutla sekaligus mencegah kebakaran kembali terjadi pada lokasi yang sama.
Pengawasan dilakukan dengan memetakan wilayah yang sebelumnya terdampak karhutla. Aparat akan memberikan perhatian khusus terhadap lahan-lahan yang dinilai rawan kembali dimanfaatkan setelah kebakaran, terutama apabila terdapat indikasi pembukaan atau pengolahan lahan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pelototi Lahan Bekas Terbakar
Polda Riau menempatkan areal eks karhutla sebagai salah satu titik yang perlu diawasi secara berkelanjutan. Setelah api berhasil dipadamkan, pengawasan tidak langsung dihentikan karena lahan tersebut masih berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat memicu kebakaran baru.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang sengaja membakar atau mengolah lahan dengan cara yang melanggar aturan. Aparat juga berupaya mendeteksi perubahan aktivitas di kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran.
Cegah Kebakaran Berulang
Pengawasan terhadap lahan eks karhutla dinilai penting karena kebakaran dapat berulang apabila kawasan yang telah terbakar kembali dibuka dengan metode pembakaran.
Polda Riau ingin memastikan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Pencegahan juga dilakukan dengan mengawasi kondisi lahan setelah kebakaran serta menindak aktivitas yang berpotensi menimbulkan titik api baru.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko munculnya kebakaran berulang pada wilayah yang sama.
Penegakan Hukum Jadi Bagian Pencegahan
Selain patroli dan pemantauan, aparat kepolisian juga menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun melanggar ketentuan pengelolaan kawasan.
Polda Riau menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan. Penindakan diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat maupun pelaku usaha menggunakan api sebagai metode pembersihan lahan.
Libatkan Berbagai Pihak
Pengawasan karhutla tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, serta berbagai instansi terkait perlu bekerja sama dalam memantau kondisi kawasan rawan kebakaran.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau munculnya titik api di sekitar permukiman dan kawasan perkebunan.
Kolaborasi tersebut diperlukan karena wilayah Riau memiliki kawasan gambut dan lahan yang luas sehingga membutuhkan pengawasan secara terus-menerus.
Perhatikan Kondisi Lahan Gambut
Sebagian wilayah Riau memiliki ekosistem gambut yang rentan terbakar, terutama ketika kondisi cuaca kering. Api yang muncul di permukaan juga dapat merambat ke lapisan gambut dan sulit dipadamkan apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, pemantauan terhadap lahan yang pernah terbakar menjadi semakin penting. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menjaga kelembapan kawasan serta memastikan tidak terdapat aktivitas yang meningkatkan risiko kebakaran.
Pencegahan Lebih Diutamakan
Polda Riau mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan pencegahan dibandingkan hanya bertindak setelah kebakaran meluas.
Patroli rutin, pemetaan kawasan rawan, pemantauan titik panas, serta penanganan cepat ketika ditemukan indikasi kebakaran menjadi bagian penting dari strategi tersebut.
Dengan pengawasan yang konsisten, areal yang sebelumnya terbakar diharapkan tidak kembali menjadi sumber persoalan karhutla.
Masyarakat Diminta Berperan
Masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan karhutla juga memiliki peran penting dalam pencegahan. Warga dapat membantu dengan tidak melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan.
Apabila menemukan asap atau api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani sebelum meluas.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat deteksi dan penanganan kebakaran.
Pengawasan Dilakukan Berkelanjutan
Pengawasan terhadap eks karhutla akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali digunakan dengan cara yang berisiko menimbulkan kebakaran.
Polda Riau berharap langkah tersebut dapat menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian bahwa penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga pengawasan pascakebakaran.
Polda Riau memperketat pengawasan terhadap areal eks karhutla untuk mencegah praktik replanting yang berpotensi memicu kebakaran kembali. Pemantauan dilakukan melalui patroli dan pengawasan aktivitas di kawasan bekas terbakar, disertai penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.




